Sertifikasi Industri Hijau

 

 

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin

Penunjukkan Menteri Perindustrian Nomor 368 Tahun 2024

Industri hijau, atau sering disebut juga dengan istilah “industri berkelanjutan” atau “industri ramah lingkungan,” merupakan lembaga yang berperan menunjang kebijakan pemerintah dan perusahaan dalam efisiensi penggunaan sumber daya alam dan merujuk pada kegiatan industri yang berfokus pada pengembangan, produksi, dan pemanfaatan produk dan layanan dengan dampak lingkungan yang minimal. Industri ini berupaya untuk meminimalkan penggunaan sumber daya alam, mengurangi limbah, dan mempromosikan praktik-praktik yang ramah lingkungan.

Lembaga Sertifikasi industri Hijau (LSIH) BBSPJILM merupakan lembaga yang melayani jasa sertifikasi bagi pelaku industri dengan mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya melalui aspek teknis: Bahan baku, bahan penolong, energi, air,pengelolaan limbah dll) serta Aspek Manajemen Kebijakan organisasi, perencanaan strategis dll).

 

Manfaat Sertifikasi Industri Hijau:

  1. Efisiensi sumber daya

  2. Pengurangan emisi Gas Rumah Kaca
  3. Inovasi Teknologi

  4. Meningkatkan Daya Saing Industri

  5. Fleksibilitas dalam regulasi

  6. Terbukanya peluang pasar baru

  7. Ketahanan Lingkungan

 

Ruang Lingkup:

  • Standar Industri Hijau Untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih-Silencer (SIH 293000.2:2020)
  • Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis (SIH 24102.2:2023)

(Rencana perluasan ruang lingkup tahun 2024, menunggu penunjukan menteri perindustrian)

 

Tata cara sertifikasi industri hijau berdasarkan Permenperin No 39 Tahun 2018

Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

Persyaratan Teknis:

  • Bahan baku;
  • Bahan penolong;
  • Energi;
  • Air;
  • Proses produksi;
  • Limbah; dan
  • Emisi gas rumah kaca.

Persyaratan Manajemen:

  • Kebijakan dan organisasi;
  • Perencanaan strategis;
  • Pelaksanaan dan pemantauan;
  • Tinjauan manajemen;
  • Tanggung jawab sosial perusahaan; dan
  • Ketenagakerjaan.

Persyaratan Dokumen:

  • Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Perusahaan;
  • Salinan NPWP;
  • Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
  • Daftar Isian Profil Perusahaan;
  • Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
  • Neraca massa;
  • Neraca energi;
  • Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
  • Salinan dokumen SOP;
  • Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
  • Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
  • Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Alur Layanan SIH

Permohonan Sertifikasi Industri Hijau

Data Perusahaan

Prosedur Audit dan Evaluasi

Tata Cara Konfirmasi Keabsahan Sertifikat Industri Hijau

Hak dan Kewajiban Klien LSIH

Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi

Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi Industri Hijau

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *