Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Permenperin No. 15 Tahun 2024, mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Kawat Baja Beton Pratekan. Peraturan ini bertujuan memastikan produk konstruksi memiliki kualitas tinggi, aman, dan sesuai standar nasional.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal ILMATE Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengecualian SNI Wajib, guna memberikan kepastian bagi pelaku industri yang memerlukan pengecualian terhadap regulasi ini.
Apa Itu SNI Wajib untuk Kawat Baja Beton Pratekan?
SNI Wajib adalah regulasi yang mengatur standar mutu Kawat Baja Beton Pratekan untuk menjamin kualitas dan keamanannya. Berdasarkan Pasal 2 Permenperin No. 15 Tahun 2024, SNI Wajib berlaku untuk beberapa jenis kawat baja beton pratekan berikut:
Jenis Kawat Baja Beton yang Wajib SNI:
- PC Strand / KBj-P7 – SNI 1154:2016 & SNI 1154:2016/Amd1:2019
- PC Wire / KBj-P – SNI 1155:2016 & SNI 1155:2016/Amd1:2019
- PC Bar / KBjP-Q – SNI 7701:2016 & SNI 7701:2016/Amd1:2019
HS Code Kawat Baja Beton Pratekan
Untuk memudahkan industri dalam memahami regulasi ini, berikut adalah HS Code yang terkait dengan masing-masing jenis Kawat Baja Beton Pratekan:
- PC Strand/KBj-P7: 7312.10.91 & 7312.10.99
- PC Wire/KBj-P: 7217.10.33, 7217.10.39, 7229.20.00, 7229.90.20, 7229.90.29, 7229.90.99
- PC Bar/KBjP-Q: 7217.10.22, 7217.10.29, 7229.20.00, 7229.90.20, 7229.90.29, 7229.90.99
Dengan adanya nomor HS Code, pihak industri dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang masuk dalam cakupan SNI Wajib serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian SNI Wajib
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Permenperin No. 15 Tahun 2024, beberapa produk dapat dikecualikan dari SNI Wajib. Pengecualian ini berlaku untuk:
- Produk dengan standar teknis berbeda dari yang ditetapkan oleh SNI.
- Kawat baja beton pratekan yang digunakan untuk pengujian laboratorium dalam sertifikasi.
Namun, barang yang termasuk dalam kategori ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Pengecualian SNI Wajib?
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengecualian SNI Wajib, pelaku industri perlu mengajukan dokumen berikut ke Kementerian Perindustrian:
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ILMATE Nomor 2 Tahun 2025, permohonan dilakukan melalui SIINas dengan dokumen berikut:
- Surat Permohonan dari perusahaan.
- Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal terkait.
- Dokumen pendukung lainnya, seperti bukti penggunaan untuk pengujian atau spesifikasi teknis berbeda.
Proses evaluasi akan dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
❓ FAQ: Pertanyaan Umum Seputar SNI Wajib Kawat Baja Beton
1. Siapa yang Wajib Mengikuti SNI Kawat Baja Beton?
SNI Wajib berlaku untuk produk kawat baja beton pratekan yang digunakan dalam konstruksi beton bertulang, kecuali yang mendapatkan pengecualian berdasarkan standar teknis tertentu atau keperluan pengujian laboratorium (Pasal 3 Ayat 1 Permenperin No. 15 Tahun 2024).
2. Berapa Lama Proses Penerbitan Surat Pengecualian SNI?
Berdasarkan Peraturan Dirjen ILMATE No. 2 Tahun 2025, permohonan dilakukan melalui SIINas dan akan dievaluasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
3. Apa Risiko Jika Tidak Mematuhi SNI Wajib?
Produk yang tidak sesuai dengan SNI Wajib dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan Sertifikat SNI atau SPPT SNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin No. 15 Tahun 2024.
4. Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Pengecualian SNI Wajib?
Pelaku industri perlu mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas, dengan melengkapi dokumen seperti surat permohonan, surat keterangan teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
✅ Butuh Bantuan Mengurus Pengecualian SNI?
Kami siap membantu Anda dalam proses administrasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
📞 Hubungi customer service kami di 0812-8288-2917
👉 Kunjungi Halaman Layanan Pembuatan Surat Keterangan Pengecualian SNI Wajib untuk informasi lebih lanjut.