BBSPJILM Ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji untuk SNI Wajib Alat Pemadam Api Portable

Sertifikasi Alat Pemadam Api

 

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) sudah resmi ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji untuk alat pemadam api portabel (APAP). Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 2667 Tahun 2024. Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan keandalan alat pemadam api di berbagai sektor.

 

Sertifikasi Alat Pemadam Api

Untuk PDF dokumen diatas dapat di download disini.

Penerapan Wajib SNI untuk Alat Pemadam Api Portable

SNI 180-1:2022 sekarang berlaku untuk semua alat pemadam api portabel, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, dengan nomor pos tarif HS ex. 8424.10.90. Aturan ini mencakup alat pemadam api ringan dan beroda. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan alat pemadam api yang dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Beberapa pengecualian berlaku untuk alat pemadam api yang memiliki standar teknis berbeda. Ini juga mencakup barang contoh untuk pengujian sertifikasi dan produk riset serta pengembangan (maksimal 30 unit). Alat-alat tersebut tidak boleh dijual atau digunakan untuk tes pasar, guna menjaga standar keamanan.

Proses Sertifikasi SNI 180-1:2022 untuk Alat Pemadam Api Portable

Untuk memenuhi SNI 180-1:2022, APAP harus melalui sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian mutu produk. Hasil dari proses ini dinyatakan dalam Sertifikat SNI, sebagai jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar tinggi keamanan dan kualitas sebelum dipasarkan.

 

Manfaat Sertifikasi SNI bagi Produsen APAP

Sertifikasi APAP  ini memberikan peluang bagi produsen untuk meningkatkan daya saing di pasar. Produk yang bersertifikat SNI lebih bernilai di mata konsumen karena sudah teruji aman dan efektif. Selain itu, sertifikasi memungkinkan produsen memperluas pangsa pasar serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka.

Para produsen diwajibkan memenuhi syarat perizinan usaha KBLI 28199, memiliki merek untuk kelas 9, fasilitas produksi yang memadai, dan penerapan ISO 9001:2015. Mereka juga harus terdaftar di SIINas dan memiliki peralatan uji yang sesuai.

Sebagai lembaga yang ditunjuk, BBSPJILM memastikan bahwa seluruh proses pengujian dan sertifikasi alat pemadam api dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Pengujian mencakup berbagai parameter penting, termasuk performa dan kesesuaian produk dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Proses ini bertujuan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan efektif.

Hubungi Kami

Kami mengundang seluruh produsen alat pemadam api portabel untuk memanfaatkan layanan sertifikasi dan pengujian kami. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan pelanggan kami di 081282882917 atau kunjungi situs resmi kami di www.bblm.go.id.

Bergabunglah dengan kami dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi!!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *