Keluhan Pelanggan
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partis1pasi pengawasan masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Pengaduan meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang
- Pelayanan masyarakat
- Korupsi, kolusi dan nepotisme/pungli
- Kepegawaian/Ketenagakerjaan
- Pertanahan/perumahan
- Hukum/peradilan dan HAM
- Tatalaksana pemerintahan/birokrasi
- Gratifikasi
- dan lain-lain.
Masyarakat dan pengguna layanan jasa dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana-sarana yang telah disediakan, yaitu dapat dilakukan melalui :
- Dikirim/datang langsung ke pelayanan publik BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
- Telp (022) 2503171
- WhatsApp (WA) No. 081282882917
- Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id
- Formulir Pengaduan
- Kotak Saran / Pengaduan
- Petugas pengelola pengaduan
- Untuk pengaduan secara online, silakan klik di sini.
Sudah dilaksanakan