Layanan Sertifikasi Industri Hijau
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin
Penunjukkan Menteri Perindustrian Nomor 3065 Tahun 2024
Industri hijau, yang juga dikenal sebagai “industri berkelanjutan” atau “industri ramah lingkungan,” memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah dan perusahaan. Fokus utama industri hijau adalah efisiensi penggunaan sumber daya alam, dengan tujuan mengembangkan, memproduksi, dan memanfaatkan produk serta layanan yang memiliki dampak lingkungan minimal.
Industri ini berkomitmen untuk:
- Meminimalkan penggunaan sumber daya alam
- Mengurangi limbah
- Mempromosikan praktik-praktik yang ramah lingkungan
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) di bawah BBSPJILM adalah lembaga yang menyediakan layanan sertifikasi bagi pelaku industri. Kami mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya melalui dua aspek utama:
- Aspek Teknis
- Bahan baku
- Bahan penolong
- Energi
- Air
- Pengelolaan limbah
- Aspek Manajemen
- Kebijakan organisasi
- Perencanaan strategis
Dengan sertifikasi dari LSIH, industri Anda dapat menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan efisiensi sumber daya, serta berkontribusi pada lingkungan yang lebih baik.
Manfaat Sertifikasi Industri Hijau:
- Efisiensi Sumber Daya
Meningkatkan penggunaan sumber daya secara optimal, sehingga mengurangi biaya operasional.
- Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Berkontribusi pada pengurangan emisi, membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
- Inovasi Teknologi
Mendorong penerapan teknologi baru yang ramah lingkungan, meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan.
- Meningkatkan Daya Saing Industri
Memperkuat posisi kompetitif di pasar dengan menunjukkan komitmen terhadap praktik berkelanjutan.
- Fleksibilitas dalam Regulasi
Memberikan kemudahan dalam memenuhi berbagai regulasi lingkungan yang terus berkembang.
- Terbukanya Peluang Pasar Baru
Membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk konsumen yang peduli lingkungan.
- Ketahanan Lingkungan
Membangun ketahanan terhadap perubahan iklim dan dampak lingkungan lainnya, memastikan keberlanjutan jangka panjang.
Ruang Lingkup LSIH BBSPJILM
Dalam upaya mendukung industri yang berkelanjutan, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) di bawah BBSPJILM menawarkan berbagai standar yang dirancang untuk memastikan bahwa produk dan proses industri memenuhi kriteria ramah lingkungan. Berikut adalah ruang lingkup layanan kami yang mencakup berbagai sektor industri:
-
Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan
-
- Standar Industri Hijau untuk Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer (SIH 29300.2:2020)
-
Industri Baja
-
- Standar untuk Baja Lembaran Lapis (SIH 24102.2:2023)
- Standar untuk Billet (SIH 24101.02:2024)
- Standar untuk Bloom (SIH 24101.03:2024)
- Standar untuk Beam Blank (SIH 24101.04:2024)
- Standar untuk Baja Profil H-Beam (SIH 24102.06:2024)
- Standar untuk Baja Profil Wide Flange-Beam (SIH 24102.07:2024)
- Standar untuk Baja Profil Siku (SIH 24102.08:2024)
- Standar untuk Baja Profil Kanal U (SIH 24102.09:2024)
- Standar untuk Baja Profil Welded Beam (SIH 24102.10:2024)
- Standar untuk Baja Slab (SIH 24101.01:2024)
- Standar untuk Pelat Baja (SIH 24102.03:2024)
- Standar untuk Hot Rolled Coil (SIH 24102.04:2024)
- Standar untuk Cold Rolled Coil (SIH 24102.05:2024)
-
Industri Pipa Baja
-
- Standar untuk Pipa Baja Electric Resistance Welding (Otomotif) (SIH 24103.01:2024)
- Standar untuk Pipa Baja Electric Resistance Welding (Nonotomotif) (SIH 24103.02:2024)
- Standar untuk Pipa Baja Spiral Submerged Arc Welding (SIH 24103.03:2024)
- Standar untuk Pipa Baja Longitudinal Submerged Arc Welding (SIH 24103.04:2024)
Tata cara sertifikasi industri hijau berdasarkan Permenperin No 39 Tahun 2018
A. Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:
-
Persyaratan Teknis:
-
- Bahan baku;
- Bahan penolong;
- Energi;
- Air;
- Proses produksi;
- Limbah; dan
- Emisi gas rumah kaca.
2. Persyaratan Manajemen:
-
- Kebijakan dan organisasi;
- Perencanaan strategis;
- Pelaksanaan dan pemantauan;
- Tinjauan manajemen;
- Tanggung jawab sosial perusahaan; dan
- Ketenagakerjaan.
3. Persyaratan Dokumen:
-
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Perusahaan;
- Salinan NPWP;
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
- Daftar Isian Profil Perusahaan;
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
- Neraca massa;
- Neraca energi;
- Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
- Salinan dokumen SOP;
- Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
- Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
- Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
B. Alur Layanan Sertifikasi Industri Hijau
- Sertifikasi Awal
Proses permohonan sertifikasi industri dimulai di sini. Kami akan membantu Anda melalui setiap langkah untuk memastikan kelancaran proses.
- Audit Surveilans
Audit surveilans dilakukan sekali dalam setahun untuk memastikan bahwa standar industri hijau tetap terpenuhi. Kami akan memberikan dukungan penuh selama proses ini.
- Re-Sertifikasi
Ajukan permohonan re-sertifikasi sebelum masa berlaku sertifikat industri hijau Anda berakhir. Kami siap membantu Anda agar proses ini berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai skema layanan, silakan lihat file di bawah ini atau unduh melalui tautan berikut.
C. Permohonan Sertifikasi Industri Hijau
- Form Surat Permohonan Industri Hijau (F-LSIH-01) dapat diunduh disini
- Form Surat Pernyataan Daftar Isian (F-LSIH-02) dapat diunduh disini
- Form Daftar Isian (F-LSIH-03) dapat diunduh disini
- Form Data Neraca Industri Baja Lembaran Lapis (F-LSIH-10) dapat diunduh disini
D. Prosedur Audit dan Evaluasi
Prosedur audit terdiri dari beberapa langkah yang terstruktur untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang terlibat dalam prosedur audit:
- Persiapan Dokumen
- Mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk audit, termasuk dokumen kerja sama sertifikasi.
- Penyampaian Kebutuhan
- Menyampaikan kebutuhan dan persyaratan sertifikasi kepada pihak terkait, termasuk pelanggan dan tim auditor.
- Pelaksanaan Audit
- Melakukan audit tahap pertama untuk mengevaluasi kesesuaian sistem manajemen dengan standar yang berlaku.
- Audit dilakukan oleh tim auditor yang telah ditunjuk.
- Penyampaian Hasil Audit
- Setelah audit selesai, hasil audit disusun dalam laporan yang mencakup temuan dan rekomendasi.
- Tindak Lanjut Hasil Audit
- Menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil audit untuk memperbaiki temuan yang ada.
- Penyusunan Laporan Akhir
- Menyusun laporan akhir audit yang mencakup semua temuan dan rekomendasi, serta keputusan mengenai sertifikasi.
- Penerbitan Sertifikat
- Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat akan diterbitkan dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
- Pemantauan dan Evaluasi
- Melakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa sistem manajemen tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Untuk lebih detailnya, Anda dapat melihat PDF di bawah ini atau mengunduh PDF tersebut disini.
Prosedur Audit dan Evaluasi LSIH BBSPJILM
E. Tata Cara Konfirmasi Keabsahan Sertifikat Industri Hijau
F. Hak dan Kewajiban Klien LSIH
G. Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
-
Pemberian Sertifikasi
Sertifikasi diberikan jika tidak ada ketidaksesuaian yang terdeteksi pada audit dan semua persyaratan telah dipenuhi. Keputusan untuk memberikan sertifikasi didasarkan pada hasil rapat teknis.
-
Penolakan Sertifikasi
Sertifikasi dapat ditolak jika klien gagal memenuhi persyaratan atau tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit.
-
Pemeliharaan Sertifikasi
Sertifikasi harus dipelihara dengan melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa sistem manajemen tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
-
Pengurangan/Perluasan Sertifikasi
Klien dapat mengajukan permohonan untuk memperluas atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi. Permohonan ini harus disetujui oleh pihak terkait dan dilakukan audit tambahan jika diperlukan.
-
Pembekuan Sertifikasi
Sertifikasi dapat dibekukan jika klien tidak memenuhi persyaratan atau tidak melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
-
Prosedur Pemulihan Sertifikasi
Jika sertifikasi dibekukan, klien dapat mengajukan permohonan untuk pemulihan setelah melakukan perbaikan yang diperlukan dan verifikasi oleh lembaga sertifikasi.
-
Prosedur Pencabutan Sertifikasi
Sertifikasi dapat dicabut jika klien tidak melakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang ditentukan atau jika sistem manajemen tidak berfungsi dengan baik.
Untuk lebih detailnya, Anda dapat melihat PDF di bawah ini atau mengunduh PDF tersebut disini.
Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan,Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
H. Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi Industri Hijau
Berikut adalah panduan mengenai cara penggunaan logo Industri Hijau untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam aplikasinya:
-
Konsep Penulisan dan Ukuran Logo
- Ukuran Minimum: Logo Industri Hijau harus memiliki ukuran minimum 0,6 cm untuk memastikan keterbacaan dan visibilitas.
- Area Bersih: Pastikan ada ruang kosong di sekitar logo untuk memisahkannya dari elemen lain, seperti teks atau gambar. Ini membantu menjaga fokus pada logo.
-
Penggunaan Susunan Bentuk dan Warna Dasar
- Bentuk Utama: Logo harus ditampilkan dengan tulisan “INDUSTRI HIJAU” di bawahnya. Ada beberapa variasi warna yang dapat digunakan, termasuk monokromatik dan warna solid.
- Bentuk Sekunder: Logo juga dapat digunakan tanpa tulisan “INDUSTRI HIJAU,” dengan tetap mempertahankan desain yang konsisten.
-
Struktur Dasar Grid
- Gunakan grid untuk memastikan logo diproduksi dalam ukuran besar dengan proporsi yang tepat. Ini membantu menjaga konsistensi bentuk logo.
-
Tipografi
- Font yang digunakan untuk tulisan “INDUSTRI HIJAU” adalah font “Bebas,” yang memberikan kesan modern dan mudah dibaca.
-
Penggunaan Warna
- Logo menggunakan palet warna tertentu. Pastikan untuk mengikuti kode warna yang ditentukan untuk aplikasi logo.
-
Penggunaan Logo yang Salah
- Hindari penggunaan logo yang tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan, seperti mengubah proporsi, menambahkan elemen lain, atau menggunakan latar belakang yang tidak sesuai.
-
Aplikasi Logo
- Kemasan: Logo harus ditempatkan di bagian belakang kemasan dengan nomor seri SIH dan LSIH.
- Kop Surat: Logo dapat digunakan pada kop surat dengan penyesuaian yang sesuai, tanpa mengubah bentuk logo.
- Kartu Nama: Logo dapat disesuaikan dengan desain kartu nama perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi industri hijau.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail lengkap mengenai penggunaan logo, Anda dapat melihat file di bawah ini atau dapat mengunduh disini.
I. Data Perusahaan
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung keberlanjutan dan efisiensi sumber daya, banyak perusahaan telah melakukan sertifikasi industri hijau melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM). Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan dedikasi mereka terhadap praktik ramah lingkungan, tetapi juga membantu mereka dalam meningkatkan daya saing di pasar. Berikut adalah data perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi industri hijau di BBSPJILM:
Data di atas mencerminkan komitmen perusahaan-perusahaan tersebut dalam menerapkan prinsip-prinsip industri hijau. Dengan sertifikasi dari LSIH BBSPJILM, mereka berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan menunjukkan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk Informasi lebih lanjut terkait Layanan Sertifkasi Industri Hijau, dapat menghubungi kontak dibawah ini :
– Customer Services (CS) BBSPJILM: 081282882917