Layanan Sertifikasi Produk

Layanan Sertifikasi Produk

 

Layanan Sertifikasi Produk dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) memastikan produk Anda memenuhi standar nasional dan internasional. Proses sertifikasi ini memberikan jaminan mutu kepada konsumen dan meningkatkan daya saing di pasar. Dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk 81 Produk  Standar Nasional Indonesia (SNI), layanan kami membantu industri memenuhi persyaratan kualitas secara efektif.

Ruang Lingkup Layanan Sertifikasi Produk

Layanan sertifikasi di BBSPJILM mencakup beragam sektor industri, mulai dari logam, mesin, hingga peralatan elektronik dan komponen. Kami menyediakan sertifikasi SNI untuk memastikan produk Anda aman, efisien, dan memenuhi semua regulasi yang berlaku.

 

Lampiran Akreditasi Sertifikasi Produk LSPr 029 IDN AMD 6

Link download Lampiran Sertifikasi Produk pdf

PERSYARATAN DOKUMEN

Untuk memudahkan pelaku industri, kami menyediakan daftar persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses sertifikasi. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SPPT SNI dari LSPro BBSPJILM:

Dokumen untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri:

  1. Surat Permohonan SPPT SNI (F-06-01)
  2. Daftar Isian Permohonan (F-06-02)
  3. IUI / Siup
  4. Akte notaris Perusahaan
  5. Tanda Daftar Perusahaan
  6. NPWP
  7. Izin Tempat Usaha
  8. Izin Merek Dagang
  9. Daftar Peralatan Mengukur
  10. Surat Keterangan Importir (untuk importir)
  11. Struktur Organisasi
  12. Diagram Alir Produksi
  13. Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI
  14. Panduan Mutu
  15. Prosedur Operasional
  16. Daftar Induk Dokumen
  17. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
  18. Pernyataan Kesesuaian (jika belum Memiliki Sertifikat SMM)
  19. Laporan Audit Internal Terakhir
  20. Tanda Terima (F-06-03)

PRODUCT CERTIFICATION REQUIREMENTS LSPRO BBSPJILM (For Foreign)

  1. SPPT-SNI Application letter
  2. Fill up the application form as follows :
    1. SPPT SNI Application Form
    2. Questionnaire
    3. MOU
  3. Notary Deed
  4. Fundamental Number of Texpayer (NPWP)
  5. Permit of effort wholesale (IUI) / SIUP, appropriate with scope requested
  6. Trade Brand Lisence or Brand Registration letter from Directorate general of Intellectual Property Right Republic Indonesia (Ditjen HAKI Indonesia)
  7. Sign enlist the limited libility company
  8. MOU between brand owner with other related parties for brand usage (if brand is not applicant property)
  9. Letter of directing as importer (just for import goods)
  10. Quality Manual in English/Indonesian version
  11. Certificate ISO 9001: 2015
  12. Master List Document
  13. Last Audit Report
  14. Organization structure
  15. Illustration for affixing SNI mark
  16. Production Process Flowchart
  17. List of inspection/testing equipments
  18. Company Profile & Brochure
  19. Copy SPPT-SNI (if any)

 

Skema Sertifikasi

Kami menawarkan sertifikasi produk dengan skema berikut:

  • Surveillance SNI: dilakukan setiap 1 tahun sekali. apabila tidak dilakukan maka LSPro akan melakukan proses pembekuan sertifikat
  • Sertifikat: berlaku selama 4 tahun, dengan proses evaluasi berkala.

Untuk melihat skema sertifikasi lengkap, silakan unduh skema sertifikasi LSPro BBSPJILM.

 

Banding dan Pengaduan

Banding dan Pengaduan

Alur Penanganan Banding dan Pengaduan Layanan Sertifikasi Produk

  1. Pengunduhan Formulir
    Pelanggan dapat mengunduh formulir Pengaduan / Banding melalui tautan berikut:
    F-LSPRO-03-01 Penanganan Keluhan / Banding.
  1. Pengisian Formulir
    Pelanggan mengisi formulir sesuai dengan format yang telah disediakan, dan pastikan Kop pada salinan formulir disesuaikan dengan instansi pelanggan.
  1. Identifikasi Keluhan/Banding
    Pihak BBSPJILM akan melakukan identifikasi terhadap keluhan atau banding yang diajukan, hingga mencapai persetujuan keputusan (berdasarkan Mekanisme Proses Keluhan dan Banding yang tertera pada gambar di atas).
  1. Penerimaan Surat Hasil Keputusan
    Pelanggan akan menerima Surat Hasil Keputusan dari BBSPJILM:

    • Jika pelanggan merasa puas, maka pengaduan/banding dianggap selesai.
    • Jika pelanggan belum puas, pelanggan dapat mengajukan banding sesuai dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

HUBUNGI KAMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi produk, silakan hubungi kami:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *