Layanan Sertifikasi Produk dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) memastikan produk Anda memenuhi standar nasional dan internasional. Proses sertifikasi ini memberikan jaminan mutu kepada konsumen dan meningkatkan daya saing di pasar. Dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk 81 Produk Standar Nasional Indonesia (SNI), layanan kami membantu industri memenuhi persyaratan kualitas secara efektif.
Ruang Lingkup Layanan Sertifikasi Produk
Layanan sertifikasi di BBSPJILM mencakup beragam sektor industri, mulai dari logam, mesin, hingga peralatan elektronik dan komponen. Kami menyediakan sertifikasi SNI untuk memastikan produk Anda aman, efisien, dan memenuhi semua regulasi yang berlaku.
Lampiran Akreditasi Sertifikasi Produk LSPr 029 IDN AMD 6
Link download Lampiran Sertifikasi Produk pdf
PERSYARATAN DOKUMEN
Untuk memudahkan pelaku industri, kami menyediakan daftar persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses sertifikasi. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SPPT SNI dari LSPro BBSPJILM:
Dokumen untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri:
- Surat Permohonan SPPT SNI (F-06-01)
- Daftar Isian Permohonan (F-06-02)
- IUI / Siup
- Akte notaris Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Izin Tempat Usaha
- Izin Merek Dagang
- Daftar Peralatan Mengukur
- Surat Keterangan Importir (untuk importir)
- Struktur Organisasi
- Diagram Alir Produksi
- Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI
- Panduan Mutu
- Prosedur Operasional
- Daftar Induk Dokumen
- Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
- Pernyataan Kesesuaian (jika belum Memiliki Sertifikat SMM)
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Tanda Terima (F-06-03)
PRODUCT CERTIFICATION REQUIREMENTS LSPRO BBSPJILM (For Foreign)
- SPPT-SNI Application letter
- Fill up the application form as follows :
- Notary Deed
- Fundamental Number of Texpayer (NPWP)
- Permit of effort wholesale (IUI) / SIUP, appropriate with scope requested
- Trade Brand Lisence or Brand Registration letter from Directorate general of Intellectual Property Right Republic Indonesia (Ditjen HAKI Indonesia)
- Sign enlist the limited libility company
- MOU between brand owner with other related parties for brand usage (if brand is not applicant property)
- Letter of directing as importer (just for import goods)
- Quality Manual in English/Indonesian version
- Certificate ISO 9001: 2015
- Master List Document
- Last Audit Report
- Organization structure
- Illustration for affixing SNI mark
- Production Process Flowchart
- List of inspection/testing equipments
- Company Profile & Brochure
- Copy SPPT-SNI (if any)
Skema Sertifikasi
Kami menawarkan sertifikasi produk dengan skema berikut:
- Surveillance SNI: dilakukan setiap 1 tahun sekali. apabila tidak dilakukan maka LSPro akan melakukan proses pembekuan sertifikat
- Sertifikat: berlaku selama 4 tahun, dengan proses evaluasi berkala.
Untuk melihat skema sertifikasi lengkap, silakan unduh skema sertifikasi LSPro BBSPJILM.
Banding dan Pengaduan
Alur Penanganan Banding dan Pengaduan Layanan Sertifikasi Produk
- Pengunduhan Formulir
Pelanggan dapat mengunduh formulir Pengaduan / Banding melalui tautan berikut:
– F-LSPRO-03-01 Penanganan Keluhan / Banding.
- Pengisian Formulir
Pelanggan mengisi formulir sesuai dengan format yang telah disediakan, dan pastikan Kop pada salinan formulir disesuaikan dengan instansi pelanggan.
- Identifikasi Keluhan/Banding
Pihak BBSPJILM akan melakukan identifikasi terhadap keluhan atau banding yang diajukan, hingga mencapai persetujuan keputusan (berdasarkan Mekanisme Proses Keluhan dan Banding yang tertera pada gambar di atas).
- Penerimaan Surat Hasil Keputusan
Pelanggan akan menerima Surat Hasil Keputusan dari BBSPJILM:- Jika pelanggan merasa puas, maka pengaduan/banding dianggap selesai.
- Jika pelanggan belum puas, pelanggan dapat mengajukan banding sesuai dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya.
HUBUNGI KAMI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi produk, silakan hubungi kami:
- Telp: 081282882917
- Email: lspro_midc@yahoo.co.id