Layanan Sertifikasi Produk

Layanan Sertifikasi Produk

 

Layanan Sertifikasi Produk dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) memastikan produk Anda memenuhi standar nasional dan internasional. Proses sertifikasi ini memberikan jaminan mutu kepada konsumen dan meningkatkan daya saing di pasar. Dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk 81 Produk  Standar Nasional Indonesia (SNI), layanan kami membantu industri memenuhi persyaratan kualitas secara efektif.

Ruang Lingkup Layanan Sertifikasi Produk

Layanan sertifikasi di BBSPJILM mencakup beragam sektor industri, mulai dari logam, mesin, hingga peralatan elektronik dan komponen. Kami menyediakan sertifikasi SNI untuk memastikan produk Anda aman, efisien, dan memenuhi semua regulasi yang berlaku.

 

Lampiran Akreditasi Sertifikasi Produk LSPr 029 IDN AMD 6

Link download Lampiran Sertifikasi Produk pdf

PERSYARATAN DOKUMEN SERTIFIKASI PRODUK

Untuk memudahkan pelaku industri, kami menyediakan daftar persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses sertifikasi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon sertifikasi untuk dikirimkan secara lengkap ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBSPJILM

Dokumen untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri: 

1. Dokumen Permohonan

a) Formulir Permohonan (F-LSPRO-06-01)
b) Surat Permohonan (F-LSPRO-06-02)
c) Pernyataan kesanggupan perusahaan (F-LSPRO-06-03)

2. Dokumen Legal Perusahaan

a) Akta Pendirian Perusahaan
b) Izin Usaha Industri
c) NPWP
d) TDP/Izin Prinsip/NIB/API
e) SIUP (Importir)
f) Izin tempat usaha/izin lokasi
g) Surat Tanda Daftar Merek/Fotokopi sertifikat merek/Fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek
h) Surat Pendelegasian tanggung jawab dari produsen kepada perusahaan perwakilan/importir (F-LSPRO-06-05)
i) *Form Kuoesioner F-LSPRO-06-4 (untuk produsen luar negeri)

3. Dokumen Lainnya

a) Fotocopi sertifikat SMM (wajib untuk produsen luar negeri, atau bagi produsen dalam negeri apabila diwajibkan dalam juknis)
b) Surat pernyataan telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 (apabila perusahaan belum memiliki sertifikat SMM)
c) Informasi terdokumentasi SMM sesuai ISO 9001:2015 meliputi:

i.     Panduan mutu (bila ada)
ii.    Dokumen Analisis Risiko
iii.   Struktur Organisasi
iv.   Diagram alir proses produksi
v.    Daftar peralatan utama produksi
vi.   Daftar pengendalian mutu produk; dari bahan baku sampai produk akhir
vii.  Daftar informasi terdokumentasi
viii. Laporan Surveilans terakhir ISO 9001:2015 (F-LSPRO-06-06)
ix.    Laporan audit internal
x.     Laporan Tinjauan Manajemen
xi.    Prosedur proses produksi (bila ada)

d) Illustrasi pembubuhan tanda SNI (disesuaikan dengan SNI dan Juknis)
e) Gambar dan foto produk yang diajukan SPPT SNI

4. Apabila menggunakan jasa konsultasi

a) Nama Konsultaan
b) Alamat Konsultan

PRODUCT CERTIFICATION REQUIREMENTS LSPRO BBSPJILM (For Foreign)

1. Application Document

a) Application form (F-LSPRO-06-01)
b) Application letter (F-LSPRO-06-02)
c) Company ability statement (F-LSPRO-06-03)

2. Company Legal Document

a) Notary deed/Deed of estabilishment
b) Industrial permit IUI or DPI
c) Company registration certificate (TDP)/NIB/API
d) Location Permit
e) Brand registration certificate/photocopy of brand certificate/photocopy of license agreement from the brand owner
f) Questionnaire form F-LSPRO-06-04

3. Importer Document

a) Tax identification number (NPWP)
b) Business Permit (SIUP)
c) Letter of delegation of responsibility from the producer to the representative company/importer (F-LSPRO-06-05)

4. Other Document

a) ISO 9001:2015 certificate
b) Documented Information according ISO 9001:2015 including:

i. Quality manual (if available)
ii. Risk analysis
iii. Organization chart
iv. Production process flowchart
v. Production equipment list
vi. Product quality control list or procedure; from raw material to final product
vii. Documented information list
viii. Last ISO 9001:2015 surveilance report (F-LSPRO-06-06)
ix. Internal audit report
x. Management review report
xi. Production process procedure (if available)

c) Illustration of affixing SNI Mark
d) Picture of final product

Skema Sertifikasi

Kami menawarkan sertifikasi produk dengan skema berikut:

  • Surveillance SNI: dilakukan setiap 1 tahun sekali. apabila tidak dilakukan maka LSPro akan melakukan proses pembekuan sertifikat
  • Sertifikat: berlaku selama 4 tahun, dengan proses evaluasi berkala.

Untuk melihat skema sertifikasi lengkap, silakan unduh skema sertifikasi LSPro BBSPJILM.

 

Banding dan Pengaduan

Banding dan Pengaduan

Alur Penanganan Banding dan Pengaduan Layanan Sertifikasi Produk

  1. Pengunduhan Formulir
    Pelanggan dapat mengunduh formulir Pengaduan / Banding melalui tautan berikut:
    F-LSPRO-03-01 Penanganan Keluhan / Banding.
  1. Pengisian Formulir
    Pelanggan mengisi formulir sesuai dengan format yang telah disediakan, dan pastikan Kop pada salinan formulir disesuaikan dengan instansi pelanggan.
  1. Identifikasi Keluhan/Banding
    Pihak BBSPJILM akan melakukan identifikasi terhadap keluhan atau banding yang diajukan, hingga mencapai persetujuan keputusan (berdasarkan Mekanisme Proses Keluhan dan Banding yang tertera pada gambar di atas).
  1. Penerimaan Surat Hasil Keputusan
    Pelanggan akan menerima Surat Hasil Keputusan dari BBSPJILM:

    • Jika pelanggan merasa puas, maka pengaduan/banding dianggap selesai.
    • Jika pelanggan belum puas, pelanggan dapat mengajukan banding sesuai dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

HUBUNGI KAMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi produk, silakan hubungi kami:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *