Penting! Tata Cara Penyampaian Data Industri Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025

Tata Cara Penyampaian Data Industri Siinas

bblm.go.id – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Peraturan ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku industri di Indonesia.

Apa yang Harus Diketahui Pelaku Industri?

  1. Kewajiban Penyampaian Data Industri Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, perusahaan industri wajib menyampaikan data industri secara aktual, lengkap, dan tepat waktu.
  2. Jadwal Penyampaian Data Penyampaian data dilakukan secara berkala 4 kali dalam setahun dengan jadwal sebagai berikut:
    • Periode Januari-Maret: 1-10 April
    • Periode April-Juni: 1-10 Juli
    • Periode Juli-September: 1-10 Oktober
    • Periode Oktober-Desember: 1-10 Januari tahun berikutnya
  3. Manfaat bagi Perusahaan yang Patuh Perusahaan yang disiplin melaporkan data melalui SIINas akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas dari Kementerian Perindustrian, seperti:
    • e-Licensing
    • Restrukturisasi Mesin
    • Penghargaan Industri Hijau
    • Sertifikasi TKDN
    • Verifikasi Kemampuan Industri
    • Virtual Business Matching
  4. Sanksi bagi yang Tidak Tertib Perusahaan yang tidak menyampaikan data secara berkala tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan penting, termasuk Sertifikasi TKDN.

 

Akses Informasi Lengkap dan Update Terbaru

Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru, pelaku industri dapat mengakses video sosialisasi resmi dari Kementerian Perindustrian melalui tautan berikut:

Untuk mendalami tata cara penyampaian data industri secara detail, pelaku industri dapat mengunduh dan mempelajari materi paparan resmi melalui tautan berikut:


Paparan Materi Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data lain, Informasi Industri dan Informasi lain melalui Siinas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *