Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN

  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin yang selanjutnya disebut Balai Besar Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
  • Balai Besar Logam dan Mesin dipimpin oleh Kepala

TUGAS

  • Balai Besar Logam dan Mesin mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri logam dan mesin.

FUNGSI

Dalam Melaksanakan tugas, Balai Besar Logam dan Mesin menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri logam dan mesin;

b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri logam dan mesin;

c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri logam dan mesin;

d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri logam dan mesin;

e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri logam dan mesin;

f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri logam dan mesin;

g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;

h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran,kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.