Konsultasi dan Supervisi
Persyaratan:
Surat Penawaran / PO / Surat Pengantar
Melakukan pelunasan biaya jasa konsultasi dan supervisi sesuai yang telah disepakati bersama
Prosedur:
Mengisi formulir form permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan Pembayaran melalui Ebilling
Waktu Pelayanan:
Waktu pelayanan kontraktual sesuai kesepakatan dengan peminta jasa
Biaya Pelayanan:
Sesuai tarif yang berlaku
[Tarif Layanan Pelatihan klik disini]
Produk Pelayanan:
Konsultasi dan Supervisi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan:
Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
- Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
- Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
- Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/ pemasaran.bblm@yahoo.co.id
- Formulir Pengaduan di UPP
- Kotak Saran / Pengaduan
- Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM http://www.bblm.go.id/