Konsultasi dan Supervisi

Persyaratan:

Surat Penawaran / PO / Surat Pengantar
Melakukan pelunasan biaya jasa konsultasi dan supervisi sesuai yang telah disepakati bersama

Prosedur:

Mengisi formulir form permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan Pembayaran melalui Ebilling

Waktu Pelayanan:

Waktu pelayanan kontraktual sesuai  kesepakatan dengan peminta jasa

Biaya Pelayanan:

Sesuai tarif yang berlaku

[Tarif Layanan Pelatihan klik disini]

Produk Pelayanan:

Konsultasi dan Supervisi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan:

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  • Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  • Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/ pemasaran.bblm@yahoo.co.id
  • Formulir Pengaduan di UPP
  • Kotak Saran / Pengaduan
  • Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM http://www.bblm.go.id/