Pengujian

Persyaratan:

  • Pendaftaran permintaan layanan;
  • Membawa sampel /contoh uji / produk yang akan diuji;
  • Kesesuaian sample/contoh uji sesuai dengan persyaratan metode uji yang akan digunakan;
  • Kelengkapan administrasi sesuai jenis layanan;
  • Pembayaran sesuai tarif/biaya yang ditetapkan.

Prosedur:

  • Petugas Unit Pelayanan Publik BBSPJILM menerima permintaan pengujian dari pelanggan baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, wa, telepon, email)
  • Peminta jasa melakukan pendaftaran permintaan layanan jasa pengujian
  • UPP menginput data pada aplikasi SALAM, dilakukan kaji ulang oleh pihak lab pengujian
  • Bendahara penerima menerbitkan kode billing melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) / invoice
  • Pembayaran biaya pengujian oleh peminta jasa sesuai kode billing di teller bank, kantor pos, mbanking dan media pembayaran lainnya
  • UPP memberi label / kode nomor order pada sample, kemudian menyerahkan ke lab pengujian
  • Pelaksanaan pengujian
  • Penerbitan laporan hasil uji
  • UPP menerima sertifikat /laporan hasil uji dan melakukan penyerahan kepada peminta jasa

Waktu Pelayanan:

Waktu Layanan Jasa Pengujian bervariasi sesuai dengan jenis pengujian sample/produk

7-67 hari kerja tidak termasuk hari hari libur (Sabtu, Minggu), cuti bersama, hari libur lainnya dan waktu tunggu (antrian pengujian)

[SPM Waktu Layanan Pengujian klik disini]

Biaya Pelayanan:

Sesuai tarif yang berlaku

[Tarif Layanan Pengujian klik disini]

Produk Pelayanan:

Dokumen Sertifikat/Dokumen LHU (Laporan Hasil Uji)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan:

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  • Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  • Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/ pemasaran.bblm@yahoo.co.id
  • Formulir Pengaduan di UPP
  • Kotak Saran / Pengaduan
  • Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM http://www.bblm.go.id/