Pengujian
Persyaratan:
- Pendaftaran permintaan layanan;
- Membawa sampel /contoh uji / produk yang akan diuji;
- Kesesuaian sample/contoh uji sesuai dengan persyaratan metode uji yang akan digunakan;
- Kelengkapan administrasi sesuai jenis layanan;
- Pembayaran sesuai tarif/biaya yang ditetapkan.
Prosedur:
- Petugas Unit Pelayanan Publik BBSPJILM menerima permintaan pengujian dari pelanggan baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, wa, telepon, email)
- Peminta jasa melakukan pendaftaran permintaan layanan jasa pengujian
- UPP menginput data pada aplikasi SALAM, dilakukan kaji ulang oleh pihak lab pengujian
- Bendahara penerima menerbitkan kode billing melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) / invoice
- Pembayaran biaya pengujian oleh peminta jasa sesuai kode billing di teller bank, kantor pos, mbanking dan media pembayaran lainnya
- UPP memberi label / kode nomor order pada sample, kemudian menyerahkan ke lab pengujian
- Pelaksanaan pengujian
- Penerbitan laporan hasil uji
- UPP menerima sertifikat /laporan hasil uji dan melakukan penyerahan kepada peminta jasa
Waktu Pelayanan:
Waktu Layanan Jasa Pengujian bervariasi sesuai dengan jenis pengujian sample/produk
7-67 hari kerja tidak termasuk hari hari libur (Sabtu, Minggu), cuti bersama, hari libur lainnya dan waktu tunggu (antrian pengujian)
[SPM Waktu Layanan Pengujian klik disini]
Biaya Pelayanan:
Sesuai tarif yang berlaku
[Tarif Layanan Pengujian klik disini]
Produk Pelayanan:
Dokumen Sertifikat/Dokumen LHU (Laporan Hasil Uji)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan:
Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
- Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
- Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
- Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/ pemasaran.bblm@yahoo.co.id
- Formulir Pengaduan di UPP
- Kotak Saran / Pengaduan
- Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM http://www.bblm.go.id/