Sertifikasi
Persyaratan:
- Permohonan sertifikasi
- Surat Penawaran / PO
- Kelengkapan persyaratan dokumen yang telah ditentukan
- Pembayaran sesuai Tarif/Biaya sertifikasi yang ditetapkan
Prosedur:
Mengisi formulir form permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan pembayaran melalui E-billing
Waktu Pelayanan :
No |
Sertifikasi | SPM (Hari) |
1 | Sertifikasi Produk | |
Dalam Negeri | 54 | |
Luar Negeri | 54 | |
2 | Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu | |
Dalam Negeri | Sesuai PO LSSM 09 | |
Luar Negeri | Sesuai PO LSSM 09 | |
3 | Sertifikasi Industri Hijau |
48 |
Waktu sertifikasi tidak termasuk waktu pengujian produk dan waktu pemenuhan ketidaksesuaian dari perusahaan
Biaya Pelayanan:
Tarif Layanan Sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian
[Tarif Layanan Sertifikasi klik disini]
Produk Pelayanan:
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
- Sertifikat ISO 9001
- Sertifikat Industri Hijau
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
- Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
- Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
- Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id
- Formulir Pengaduan di UPP
- Kotak Saran / Pengaduan
- Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM: http://www.bblm.go.id/