Sertifikasi

Persyaratan:

  • Permohonan sertifikasi
  • Surat Penawaran / PO
  • Kelengkapan persyaratan dokumen yang telah ditentukan
  • Pembayaran sesuai Tarif/Biaya sertifikasi yang ditetapkan

Prosedur:

Mengisi formulir form permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan pembayaran melalui E-billing

Waktu Pelayanan :

No

Sertifikasi SPM (Hari)
1 Sertifikasi Produk
Dalam Negeri 54
Luar Negeri 54
2 Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
Dalam Negeri Sesuai PO LSSM 09
Luar Negeri Sesuai PO LSSM 09
3 Sertifikasi Industri Hijau

48

Waktu sertifikasi tidak termasuk waktu pengujian produk dan waktu pemenuhan ketidaksesuaian dari perusahaan

Biaya Pelayanan:

Tarif Layanan Sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian

[Tarif Layanan Sertifikasi klik disini]

Produk Pelayanan:

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
  • Sertifikat ISO 9001
  • Sertifikat Industri Hijau

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  • Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  • Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id
  • Formulir Pengaduan di UPP
  • Kotak Saran / Pengaduan
  • Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM: http://www.bblm.go.id/