Pada tanggal 31 Maret tahun 2022, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM-065-IDN) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah dilakukan asesmen survailen ke-2 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan syarat dan aturan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), pemenuhan persyaratan standar dan/atau aturan normatif yang dipersyaratkan untuk setiap skema akreditasi. Asesmen survailen ke-2 dilaksanakan secara jarak jauh (remote) dan ditutup langsung oleh Kepala BBSPJILM, Gunawan.
Tim Asesmen KAN sebanyak 2 (dua) Asesor yang dipimpin Teuku Muh. Ali Akbar T. A (Asesor kepala) dengan anggota, Mega Ayu Pithaloka (Asesor) serta Zola Mukhda (Sekretariat KAN). Kriteria asesmen mengacu persyaratan ISO/IEC 17021-1:2015, ISO/IEC TS 17021-3:2017, dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF mandatory documents) dan peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan. Pelaksanaan asesmen meliputi pertemuan pembukaan, asesmen persyaratan ISO/IEC 17021-1:2015; ISO/IEC TS 17021-3:2017 (Kebijakan, sasaran dan program, persyaratan umum, struktural, sumber daya, informasi, proses dan sistem manajemen), konfirmasi hasil audit dan diakhiri pertemuan penutupan.